Pages

Subscribe:

Labels

Minggu, 06 Januari 2013

BUKU,KASET,FILM, BUKAN MEDIA MASSA DI ZAMAN MODERN !!!!


Mengapa buku, kaset dan film tidak dikatakan lagi sebagai  Media Massa di zaman modern ini?

Alasannya :
Menurut saya buku, kaset dan film umumnya dikatakan media massa, cuman dalam media massa di zaman modern tidak dikenal lagi melainkan televisi, radio,surat kabar,dll. Hal ini dikarenakan perkembangan zaman teknologi yang semakin maju sehingga banyak pembaharuan media yang dibutuhkan setiap konsumen, serta belum tercukupi adanya karakter media massa itu sendiri. Ada beberapa hal yang dikatakan sebagai alasan pendukung atas pertanyaan ini yaitu :

1.Buku
Buku adalah kumpulan kertas yang terangkum menjadi satu bagian ini tidak dipungkiri lagi merupakan sesuatu yang sangat penting dari masa ke masa, begitu pula bagi perkembangan manusia. Tetapi budaya lisan atau budaya mendengar lebih kuat mengakar dalam tradisi masyarakat modern dibandingkan budaya membaca. Hal ini terlihat pada realita yang sering kita temui di masyarakat, semisal lebih suka mendengar cerita dari orang lain daripada membaca sendiri. Selain itu penetrasi media elektronik yang masuk seiring dengan rendahnya keminatan masyarakat pada aktivitas membaca, dan  daya beli masyarakat yang rendah, yang banyak melibatkan kebingungan antara masyarakat yang mengabaikan buku, penerbit yang takut gulung tikar, penulis yang tidak terwadahi dengan baik, dan distribusi buku yang tidak merata. Maka buku hanya bisa dikatakan sebagai sarana informasi saja. Karena buku belum bersifat serempak yang artinya dimana secara bersamaan (dengan waktu 1 x 24 jam) informasi bisa diterima oleh banyak orang yang menjadi salah satu karakter dari media massa itu sendiri.

2.Kaset
Kaset bisa diartikan sebagai media penyimpanan data  umumnya berupa lagu. Berasal dari bahasa prancis yakni [cassette] yang berarti ‘kotak kecil’. Biasa juga disebut “ pita kaset”. Kaset berupa pita magnetik yang mampu merekam data dengan format suara. Dari tahun 1970 sampai 1990-an, kaset merupakan salah satu format media yang paling umum digunakan dalam industri musik. Kaset terdiri dari kumparan-kumparan kecil. Kumparan-kumparan dan bagian-bagian lainnya ini terbungkus dalam bungkus plastik berbentuk kotak kecil berbentuk persegi panjang. Di dalamnya terdapat sepasang roda putaran untuk pita magnet. Pita ini akan berputar dan menggulung ketika kaset dimainkan atau merekam. Ketika pita bergerak ke salah satu arah dan yang lainnya bergerak ke arah yang lain. Hal ini membuat kaset dapat dimainkan atau merekam di kedua sisinya. Contohnya, side A dan side B. setelah berkembangnya compact disc (CD) di tahun 1990. Di tahun 2000-an penjualan kaset menurun drastis. Sehingga semakin tahun kaset semakin redup dan tak dapat digunakan lagi sebaga media massa. Apalagi di zaman sekarang para produser dan musisi pun harus rela kehilangan penghasilan dari penjualan kopi lagu dalam berbagai bentuk baik kaset, cd, dan lain-lain. Kini para musisi mengandalkan penghasilannya dari manggung, jual ringtone, jual ringbacktone, royalti lagu, jadi bintang iklan, jual merchandise, dan lain sebagainya.

3.Film
Sebenarnya film masih berjaya sampai sekarang tetapi ada hal yang dapat membedakan dimana film benar-benar di katakan media massa maupun tidak. Film umumnya merupakan media penyimpanan pias (lembaran kecil) selluloid yakni sejenis bahan plastik tipis yang dilapisi zat peka cahaya. Film pun di zaman sekarang diartikan sebagai selaput tipis yang dibuat dari seluloid untuk tempat gambar negatif (yang akan dibuat potret) atau untuk tempat gambar positif (yang akan dimainkan di bioskop) serta sebagai lakon (cerita) gambar hidup, tetapi setelah begesernya waktu film pun dapat ditampilkan tanpa adanya media selluloid( media peka cahaya) pada tahap pengambilan gambar. Pada tampilan gambar pun bisa diedit dengan berbagai macam tahap. Mungkin dengan kemajuan teknologi inilah yang mengubah film tidak seutuhnya sebagai media massa. Bisa simpulkan sekarang film dikatakan bentuk karya seni dengan menggunakan audio (suara) dan visual (gambar) sebagai medianya. film ini belum dapat memberikan ataupun menyalurkan pesan kepada penerima dalam waktu bersamaan, sehingga hanya bisa dikatakan sebagai media informasi. Tetapi disamping itu



film juga dapat dikatakan media massa dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman di mana disebutkan bahwa yang dimaksud dengan film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronika, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem mekanik, elektronik dan/atau lainnya.  Sedangkan film maksudnya adalah film yang secara keseluruhan diproduksi oleh lembaga pemerintah atau swasta atau pengusaha film di Indonesia, atau yang merupakan hasil kerja sama dengan pengusaha film asing.

0 komentar:

Posting Komentar