Mengapa buku, kaset dan
film tidak dikatakan lagi sebagai Media Massa di zaman modern ini?
Alasannya :
Menurut
saya buku, kaset dan film umumnya dikatakan media massa, cuman dalam media
massa di zaman modern tidak dikenal lagi melainkan televisi, radio,surat
kabar,dll. Hal ini dikarenakan perkembangan zaman teknologi yang semakin maju
sehingga banyak pembaharuan media yang dibutuhkan setiap konsumen, serta belum
tercukupi adanya karakter media massa itu sendiri. Ada beberapa hal yang
dikatakan sebagai alasan pendukung atas pertanyaan ini yaitu :
1.Buku
Buku
adalah kumpulan kertas yang terangkum menjadi satu bagian ini tidak dipungkiri
lagi merupakan sesuatu yang sangat penting dari masa ke masa, begitu pula bagi
perkembangan manusia. Tetapi budaya lisan atau budaya mendengar lebih kuat
mengakar dalam tradisi masyarakat modern dibandingkan budaya membaca. Hal ini
terlihat pada realita yang sering kita temui di masyarakat, semisal lebih suka
mendengar cerita dari orang lain daripada membaca sendiri. Selain itu penetrasi
media elektronik yang masuk seiring dengan rendahnya keminatan masyarakat pada
aktivitas membaca, dan daya beli
masyarakat yang rendah, yang banyak melibatkan kebingungan antara masyarakat
yang mengabaikan buku, penerbit yang takut gulung tikar, penulis yang tidak
terwadahi dengan baik, dan distribusi buku yang tidak merata. Maka buku hanya
bisa dikatakan sebagai sarana informasi saja. Karena buku belum bersifat
serempak yang artinya dimana secara bersamaan (dengan waktu 1 x 24 jam) informasi
bisa diterima oleh banyak orang yang menjadi salah satu karakter dari media
massa itu sendiri.
2.Kaset
Kaset bisa diartikan sebagai media
penyimpanan data umumnya berupa lagu.
Berasal dari bahasa prancis yakni [cassette] yang berarti ‘kotak kecil’.
Biasa juga disebut “ pita kaset”. Kaset berupa pita magnetik yang mampu merekam
data dengan format suara. Dari tahun 1970 sampai 1990-an, kaset merupakan salah
satu format media yang paling umum digunakan dalam industri musik. Kaset
terdiri dari kumparan-kumparan kecil. Kumparan-kumparan dan bagian-bagian
lainnya ini terbungkus dalam bungkus plastik berbentuk kotak kecil berbentuk
persegi panjang. Di dalamnya terdapat sepasang roda putaran untuk pita magnet.
Pita ini akan berputar dan menggulung ketika kaset dimainkan atau merekam.
Ketika pita bergerak ke salah satu arah dan yang lainnya bergerak ke arah yang
lain. Hal ini membuat kaset dapat dimainkan atau merekam di kedua sisinya.
Contohnya, side A dan side B. setelah berkembangnya compact
disc (CD) di tahun
1990. Di tahun 2000-an
penjualan kaset menurun drastis. Sehingga semakin tahun kaset semakin redup dan
tak dapat digunakan lagi sebaga media massa. Apalagi di zaman sekarang para
produser dan musisi pun harus rela kehilangan penghasilan dari penjualan kopi
lagu dalam berbagai bentuk baik kaset, cd, dan lain-lain. Kini para musisi
mengandalkan penghasilannya dari manggung, jual ringtone, jual ringbacktone,
royalti lagu, jadi bintang iklan, jual merchandise, dan lain sebagainya.
3.Film
Sebenarnya film masih berjaya
sampai sekarang tetapi ada hal yang dapat membedakan dimana film benar-benar di
katakan media massa maupun tidak. Film umumnya merupakan media penyimpanan pias
(lembaran kecil) selluloid yakni sejenis bahan plastik tipis yang dilapisi zat
peka cahaya. Film pun di zaman sekarang diartikan sebagai selaput
tipis yang dibuat dari seluloid untuk tempat gambar negatif (yang akan dibuat
potret) atau untuk tempat gambar positif (yang akan dimainkan di bioskop) serta sebagai lakon (cerita) gambar hidup, tetapi setelah
begesernya waktu film pun dapat ditampilkan tanpa adanya media selluloid( media
peka cahaya) pada tahap pengambilan gambar. Pada tampilan gambar pun bisa
diedit dengan berbagai macam tahap. Mungkin dengan kemajuan teknologi inilah
yang mengubah film tidak seutuhnya sebagai media massa. Bisa simpulkan sekarang
film dikatakan bentuk karya seni dengan menggunakan audio (suara) dan visual (gambar)
sebagai medianya. film ini belum dapat memberikan ataupun menyalurkan pesan kepada
penerima dalam waktu bersamaan, sehingga hanya bisa dikatakan sebagai media
informasi. Tetapi disamping itu
film juga dapat
dikatakan media massa dalam
pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman di mana disebutkan
bahwa yang dimaksud dengan film adalah karya cipta seni dan budaya yang
merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas
sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan bahan
hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui
proses kimiawi, proses elektronika, atau proses lainnya, dengan atau tanpa
suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem mekanik,
elektronik dan/atau lainnya. Sedangkan film maksudnya adalah film yang
secara keseluruhan diproduksi oleh lembaga pemerintah atau swasta atau
pengusaha film di Indonesia, atau yang merupakan hasil kerja sama dengan
pengusaha film asing.
0 komentar:
Posting Komentar